JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, aturan yang digunakan saat ini perlu diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara saat membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Rieke terlebih dahulu mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut. Selain itu, kementerian juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau melampaui target, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun.
Baca Juga: Messi Akhirnya Hadapi Inggris, Siapa Melaju ke Final Lawan Spanyol?
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya diukur melalui opini audit atau kepatuhan administrasi.
“Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumiku.id.
Rieke menilai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat penting kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi harmonisasi regulasi dan analisis kebijakan. Menurutnya, peran tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh aturan yang diterbitkan pemerintah selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta arah pembangunan nasional.
Baca Juga: Sekda Ade Suryaman: ASN Tak Cukup Profesional, Harus Punya Integritas dan Spiritual yang Kuat
Ia juga menyoroti masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar pengelolaan barang rampasan negara. Regulasi yang lahir pada masa awal kemerdekaan itu dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan berbagai undang-undang yang lebih baru.
“Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Rieke kemudian menyinggung perkara ASABRI sebagai contoh penting perlunya pembaruan regulasi. Menurutnya, negara harus memiliki aturan yang mampu membedakan pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah atau fiduciary funds.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat, Produktif dan Sejahtera
“Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Sekretariat Negara mengevaluasi seluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948.
Kedua, ia mendorong Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum melakukan harmonisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan mekanisme pemulihan aset guna menghilangkan tumpang tindih norma dan memperjelas kewenangan antarinstansi.
Baca Juga: Opini: LGBT Adalah Kumpul Kebo Akut
Ketiga, Rieke mengusulkan penyusunan kerangka regulasi baru yang secara tegas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah agar memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara-perkara serupa.
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

