JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi prestasi ke-15 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemprov Jawa Barat.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Rabu (3/6/2026).
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan pemeriksaan terhadap LKPD 2025 dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
BACA JUGA: Rebutan Kursi Sekolah Maung, 64 Ribu Siswa Berebut 18 Ribu Kuota di Jabar
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP pada Pemprov Jabar. Atas keberhasilan mempertahankan opini WTP 15 kali berturut-turut,” ujar Bobby.
Menurutnya, opini WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan.
“Setiap rupiah yang dialokasikan mencerminkan kepercayaan publik dan harapan masyarakat,” katanya.
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, DPRD Jawa Barat mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jabar.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terutama terkait pengelolaan aset daerah.
“Jadi kita mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti,” tegas Buky.
BACA JUGA: Masyarakat Adat Korowai Titip Pesan Pelestarian Hutan Papua kepada Dedi Mulyadi
Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005-2025, BPK telah memberikan 2.766 rekomendasi kepada Pemprov Jabar. Namun hingga saat ini, tindak lanjut yang sesuai rekomendasi baru mencapai 1.931 atau sekitar 69,81 persen.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai. DPRD meminta seluruh aset daerah kembali didata dan dioptimalkan pemanfaatannya agar tidak menjadi aset pasif yang membebani pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, turut mengapresiasi capaian WTP ke-15 tersebut. Namun ia menegaskan sejumlah catatan BPK tetap harus menjadi perhatian serius.
“Pertama DPRD Jawa Barat mengapresiasi Pemprov Jabar atas opini WTP yang ke-15 kalinya. Namun demikian, ada beberapa catatan dari BPK. Salah satunya masih soal penatausahaan aset tetap yang belum memadai,” kata Iswara.
Selain aset daerah, BPK juga menyoroti pengendalian penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilai belum optimal serta belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Hal itu juga akan kita kritisi, khususnya bagian mana yang kurang atau belum sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPK turut mencatat bahwa penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur. Menurut Iswara, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada pendapatan daerah.
“PAD Jawa Barat turun 5,9 persen karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai capaian WTP harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga WTP yang diberikan merupakan sebuah kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kinerja pembangunannya. Semoga kita tidak hanya puas di WTP, tetapi kepuasan publik atas kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ujar Dedi.
Dengan raihan WTP ke-15 berturut-turut, Jawa Barat kembali menunjukkan konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, berbagai catatan BPK menjadi pengingat bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada opini audit, melainkan harus diwujudkan melalui penyelesaian rekomendasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

