Berita Utama

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi

×

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Sukabumi saat menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kota Sukabumi bersam Kapolres Sukabumi Kota dan unsur Forkopimda. (FOTO : Rizky Miftah/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran zat ilegal masih membayangi masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang ditangani sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan total 60 perkara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA : Siti Holijah Harahap Resmi Pimpin Kejari Kota Sukabumi

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 663 gram sabu-sabu, 875 gram ganja, enam butir ekstasi, serta 39 unit timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan jumlah obat-obatan terlarang yang mencapai 112.285 butir. Barang bukti tersebut terdiri dari tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, lorazepam, dan sejumlah obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi oleh aturan hukum.

Tak hanya narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 10 perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan orang dan harta benda. Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, tas, dokumen, dan sejumlah barang lain yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.

Sementara itu, dari lima perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat, Kejari turut memusnahkan satu unit helm dan satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana.

Menurut Eko, besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa upaya memerangi narkotika dan obat-obatan ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti serta komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

BACA JUGA : PWI Kota Sukabumi Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Pers dan Penegak Hukum

Kejari Kota Sukabumi berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredarannya.