SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Surade. Seorang pria berinisial M (58), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan keliling, diamankan dan kini menjalani penahanan.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengatakan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka,” ujar Ilham di Mapolres Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Dari Jembatan Reyot ke Beton Cor, Akses Warga Pangimpunan Akhirnya Tak Lagi Bertaruh Nyawa
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat ini berusia 18 tahun telah mengenal pelaku karena yang bersangkutan kerap berjualan ikan di lingkungan tempat tinggalnya dan sering datang ke rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menambahkan dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi saat korban berada seorang diri di rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi. Selain itu, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Iptu Dudi.
Baca Juga: Sistem Bermasalah, DPR Soroti Pelaksanaan PCMB 2026 di Jawa Barat
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Ia menegaskan, Polres Sukabumi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Konprov PWI Jabar Digelar Agustus, Pemkot Bandung Siapkan Dukungan Teknis
“Tersangka kami jerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tambah Iptu Dudi.

