SSUKABUMI – Desakan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi kembali mencuat setelah ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026).
Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa tuntutan masyarakat kini berfokus pada kepastian sikap DPRD dalam menindaklanjuti usulan hak angket.
Dalam aksi tersebut, massa menilai DPRD belum memberikan kepastian terhadap proses yang telah mereka dorong sejak beberapa waktu lalu. Mereka meminta lembaga legislatif segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan yang dimiliki, tanpa berlarut-larut dalam tahapan administrasi.
Koordinator Aksi Akbar 2626, Budi Adinata, mengatakan kekecewaan muncul karena tidak ada Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun anggota DPRD yang menemui massa secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan tuntutan tersebut.
“Kami berharap ada dialog terbuka sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana proses hak angket berjalan. Sampai hari ini belum ada kepastian yang kami terima,” ujarnya.
BACA JUGA : Aksi Demonstrasi IMM di Depan Balaikota Sukabumi Tuntut Transparansi Dana Wakaf
Selain mempertanyakan hak angket, massa juga menyoroti sejumlah persoalan pemerintahan yang dinilai belum terselesaikan. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan, belum terealisasinya rekomendasi Panitia Kerja DPRD, hingga persoalan belum dibayarkannya gaji ke-13 bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Menurut Budi, apabila tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa usulan hak angket tidak diabaikan. Menurutnya, seluruh ketua fraksi telah diundang untuk mempelajari usulan tersebut sebelum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Wawan menjelaskan, pembentukan hak angket harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi. Secara administratif, usulan harus diajukan sedikitnya oleh lima anggota DPRD dan memperoleh dukungan dari lebih dari satu fraksi.
“Semua mekanisme harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah persyaratan lengkap, baru dijadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan,” katanya.
BACA JUGA :Massa Aksi 2626 Kepung Balaikota Sukabumi, Desak Ayep Zaki Tunaikan Janji Politik
Ia menambahkan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah dan bukan berarti secara otomatis berujung pada pemberhentian kepala daerah. Apabila nantinya menghasilkan rekomendasi pemberhentian, proses tersebut masih harus melalui pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan.
Dengan masih bergulirnya proses di DPRD, pembahasan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Massa Akbar 2626 pun memastikan akan terus mengawal perkembangan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai tindak lanjut usulan yang telah mereka sampaikan.

