Berita SukabumiBerita UtamaKabupaten Sukabumi

Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir Damai, Jaring Tanam Resmi Dilarang di Perairan Ujunggenteng

×

Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir Damai, Jaring Tanam Resmi Dilarang di Perairan Ujunggenteng

Sebarkan artikel ini
Perwakilan nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor berfoto bersama aparat TNI-Polri usai menandatangani kesepakatan damai yang melarang penggunaan jaring tanam di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Konflik antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berakhir damai. Melalui musyawarah yang digelar di Pos TNI AL Ujunggenteng, Jumat (3/7/2026), seluruh pihak sepakat melarang penggunaan jaring tanam di perairan Ujunggenteng.

Kesepakatan tersebut lahir setelah ketegangan yang sempat terjadi pada Kamis (2/7/2026) akibat perselisihan antarkelompok nelayan terkait penggunaan alat tangkap.

Musyawarah dihadiri Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep Jeka, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Danpos TNI AU Atang Sendjaya, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Desa Ujunggenteng Sahid Siam, serta perwakilan nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor.

Baca Juga: DPRD Jabar Beri Lampu Hijau, Perubahan Nama Jabar jadi Tatar Sunda Masuk Pembahasan Legislasi

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan seluruh peserta rapat menyepakati penghentian penggunaan jaring tanam, baik oleh nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon). Seluruh nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam akan kembali menggunakan jaring obor dengan perahu sehingga alat tangkap yang digunakan menjadi seragam.

Larangan tersebut diberlakukan karena jaring tanam dinilai mengganggu aktivitas nelayan pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, maupun angoh. Alat tangkap itu dipasang menetap di laut selama satu hingga dua bulan sehingga mempersempit ruang tangkap nelayan lainnya.

Dalam kesepakatan bersama juga ditetapkan sanksi bagi pelanggar berupa penarikan jaring ke darat. Jika masih ditemukan penggunaan jaring tanam setelah perjanjian berlaku, pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit di Tengah Cuaca Panas Ektrem

Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani perwakilan kedua kelompok nelayan serta diketahui Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, dan Bhabinkamtibmas Ujunggenteng.

Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, mengatakan seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik demi menjaga keamanan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar. Semua pihak sepakat menjaga kondusivitas dan tidak lagi menggunakan jaring tanam di perairan Ujunggenteng,” ujarnya.