Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan 161 Ribu Butir Obat Terlarang

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan 161 Ribu Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (03/07/2026). (Foto: Fajar Sidik/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026. Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti berupa 161.492 butir obat-obatan terlarang menjadi temuan paling dominan.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir Damai, Jaring Tanam Resmi Dilarang di Perairan Ujunggenteng

“Seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah dikelompokkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun lelang negara,” ujarnya.

Data Kejari mencatat, dari 116 perkara yang ditangani, sebanyak 38 merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan golongan Daftar G.

Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum dan perkara orang serta harta benda (OHARDA). Barang bukti yang dimusnahkan maupun ditindaklanjuti antara lain 49 senjata tajam, 155 potong pakaian, 23 timbangan digital dan manual, 19 tas, 11 telepon seluler, serta puluhan barang bukti lainnya.

Menurut Tumpal, tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, Kejari akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait guna memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit di Tengah Cuaca Panas Ektrem

“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai amar putusan pengadilan, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Sukabumi berharap penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.