JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai tindak lanjut setelah masa pendataan dinyatakan selesai.
Surat penghentian itu diterbitkan pada Jumat (10/07/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian kegiatan dilakukan agar proses pendataan yang sebelumnya telah dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Baca Juga: HMI Sukabumi Desak Evaluasi MBG hingga BBM, Ketua DPRD Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang dikutip sukabumiku.id dari CNN, Selasa, (13/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada pertengahan Juni 2026.
Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan seluruh kegiatan tersebut.
Baca Juga: Hadapi Era Digital, Wali Kota Sukabumi Tekankan ASN Harus Melek AI
Keputusan itu juga muncul setelah beredar surat yang mengaitkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah. Dalam dokumen yang beredar, sejumlah personel Polri yang mengelola SPPG disebut diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan kegiatan yang dilakukan di lapangan sebatas pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Minta APSI Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Jadi Penggerak Mutu Pendidikan
“Kami hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG,” kata Arfan.
Ia menjelaskan proses tersebut dilakukan secara profesional dan persuasif tanpa adanya unsur pemaksaan terhadap pengelola program.
Dengan diterbitkannya surat terbaru tersebut, seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh jajaran kejaksaan di daerah resmi dihentikan.
“Apabila pengelola bersedia memberikan data atau informasi, maka dicatat. Sebaliknya jika tidak bersedia, hal itu juga dicatat sebagai hasil pendataan tanpa ada tindakan pemaksaan,” ujarnya.

