JAKARTA — Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik mendapat penolakan dari pelaku industri hasil tembakau. Mereka menilai penyusunan aturan tersebut belum mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri serta jutaan tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengatakan pihaknya terus mengikuti pembahasan rancangan Permenkes, termasuk menyampaikan masukan dalam berbagai forum konsultasi publik. Namun, menurutnya, pandangan pelaku industri belum tercermin dalam draf regulasi.
“Sejauh ini masukan dari pelaku industri dan ekosistem industri hasil tembakau belum terakomodasi secara memadai dalam draf aturan itu,” kata Henry.
Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Kreasi Sarden Kriuk yang Renyah dan Praktis
Gappri menilai proses penyusunan regulasi belum berjalan ideal karena pelaku usaha yang terdampak tidak dilibatkan secara optimal. Menurut Henry, pelibatan pemangku kepentingan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga pemerintah diminta membuka ruang dialog yang lebih substansial.
Selain itu, Gappri menolak rencana penerapan kemasan rokok polos. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan, bukan menyeragamkan desain kemasan.
Menurut Henry, kemasan polos justru berpotensi menyulitkan konsumen maupun aparat penegak hukum dalam membedakan produk legal dan ilegal sehingga dikhawatirkan memperbesar peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Resep Banana Avocado Smoothies, Minuman Sehat Kaya Lemak Baik dan Praktis
Keberatan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut karena dikhawatirkan menekan penyerapan hasil panen tembakau petani, terutama menjelang musim panen raya 2026.
Di tingkat legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok. Menurutnya, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Ia menyebut target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 mencapai Rp221,7 triliun, sementara ekosistem industri hasil tembakau menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.
Misbakhun juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan kemasan polos. Menurutnya, kebijakan tersebut di beberapa negara tidak memberikan hasil sesuai harapan dan bahkan diikuti meningkatnya penyelundupan rokok serta penurunan penerimaan negara.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah menyiapkan strategi mitigasi sebelum kebijakan diberlakukan.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, mengatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 5,3 juta pekerja, bahkan sejumlah kajian memperkirakan jumlahnya mencapai 6 juta hingga 9 juta orang.
Menurut Meinar, rencana penyeragaman kemasan berpotensi menambah tekanan terhadap industri yang saat ini juga menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal.
“Rekomendasi kami, jangan membuat pengaturan yang lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif maupun strategi mitigasi yang jelas,” ujar Meinar.
Rancangan Permenkes tersebut kini masih dalam tahap pembahasan. Pelaku industri berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar regulasi yang diterbitkan tetap memperhatikan aspek kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan industri, petani tembakau, dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.(SE)

