SUKABUMI – Sidang perkara kematian Nizam Syafei (12) dengan terdakwa Teni Ridha Shi (TR) di Pengadilan Negeri Cibadak memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait didampingi hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Yahya Wahyudi, dengan Panitera Roy Tamaro Uhita Nainggolan.
Kuasa hukum terdakwa, Padlilah, didampingi Ferry Gustaman, dan Haditya YNH datang menghadiri persidangan. Padlilah menyampaikan dakwaan dalam perkara Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd dinilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Benarkah Asam Lambung Bisa Sebabkan Kematian? Begini Penjelasannya
Menurut Padlilah, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tergolong obscuur libel atau dakwaan yang kabur. Penerapan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 dinilai tidak tepat.
“Kami menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” ujar Padlilah dalam keterangan tertulisnya usai persidangan.
Dalam nota perlawanan yang diajukan kepada majelis hakim, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan unsur perbuatan berlanjut dalam dakwaan. Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan secara jelas adanya kesatuan niat antara dugaan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi pada November 2024 dengan peristiwa meninggalnya korban pada Februari 2026.
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dikebut, Habiburokhman: Gaspol Pakai Turbo
Selain itu, kuasa hukum juga menilai uraian mengenai perbuatan materiil yang didakwakan kepada terdakwa belum dijelaskan secara rinci, termasuk waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kematian korban.
Tim penasihat hukum juga mengkritisi konstruksi dakwaan yang dinilai menggabungkan bentuk dakwaan alternatif dengan konsep perbuatan berlanjut. Menurut mereka, penyusunan dakwaan seperti itu justru menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan.
Padlilah juga mengungkapkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Beberapa hal yang disoroti antara lain adanya dua surat penetapan tersangka, dugaan error in persona terkait status perkawinan siri, hingga dugaan belum terbuktinya hubungan kausalitas antara perbuatan yang didakwakan dengan meninggalnya korban.
Baca Juga: Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Ini Penjelasan Resminya
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan rumusan waktu kejadian dalam surat dakwaan yang menggunakan frasa “setidak-tidaknya pada waktu lain”. Menurutnya, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai tempus delicti maupun locus delicti sehingga menyulitkan terdakwa mempersiapkan pembelaan.
Atas dasar berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan.
“Kami memohon Majelis Hakim menerima perlawanan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil KUHAP, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa,” kata Padlilah.
Menanggapi perlawanan dari tim kuasa hukum TR, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan langsung dalam persidangan tersebut. Jaksa yang hadir mengatakan tanggapan terhadap perlawanan tersebut akan disampaikan secara tertulis.

