SUKABUMI – UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi atau UPTD Bina Marga Wilayah II mengakui adanya dugaan keterlibatan puluhan pegawai dalam aktivitas judi online. Saat ini, proses penanganan kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Kasubag Tata Usaha UPTD PJJ Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena Iskandar, membenarkan bahwa terdapat sekitar 30 pegawai yang masuk dalam daftar dugaan keterlibatan judi online. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memberikan sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari BKD.
“Kami masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari BKD mengenai proses serta sanksi yang akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dola.
BACA JUGA : Puluhan Pegawai di UPTD Bina Marga Wilayah II Diduga Terlibat Judi Online
Menurutnya, UPTD akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan menyerahkan proses penanganan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), di tengah upaya pemberantasan praktik judi online di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan puluhan pegawai di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan II atau UPTD Bina Marga Wilayah II Sukabumi menjadi sorotan setelah Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMASI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor UPTD Bina Marga Wilayah II, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA : Angka Perceraian di Kota Sukabumi Melonjak, Judi Online Jadi Pemicu Baru Keretakan Rumah Tangga
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan ASN maupun pegawai di lingkungan UPTD. Mereka menilai praktik judi online yang melibatkan aparatur pemerintah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Ketua FKMASI, Hamdan Maulana Hamid, menegaskan pemerintah harus bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
“Kami meminta agar seluruh dugaan ini diusut hingga tuntas. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai integritas,” tegas Hamdan.
FKMASI juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberantas judi online di lingkungan pemerintahan. Menurut mereka, penegakan disiplin terhadap aparatur negara harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Selain mendesak percepatan pemeriksaan, mahasiswa meminta agar pemerintah tidak berhenti pada proses klarifikasi semata, tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Kami menilai pemberantasan judi online di lingkungan ASN menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ungkap Hamdan.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib. FKMASI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.

