Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 17 Juli 2026, Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong Cikembar

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 17 Juli 2026, Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong Cikembar

Sebarkan artikel ini
Potret Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini (Foto : Yosep Taryawan/sukabumiku.id)

SUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada Jumat (17/7/2026).

Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pemohon diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.

Baca Juga : Resep Es Wedang Uwuh Milk Tea, Minuman Rempah Dingin yang Creamy

Lokasi SIM Keliling Polres Sukabumi

  • Hari/Tanggal: Jumat, 17 Juli 2026
  • Lokasi: Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar

Syarat perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Apabila e-KTP belum tersedia, dapat menggunakan fotokopi surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku beserta fotokopi dokumen tersebut.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat digunakan untuk pemegang SIM dari seluruh Indonesia.

Ketentuan perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa e-KTP sebagai persyaratan administrasi. Selanjutnya, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Pelayanan penerbitan SIM baru di Satpas berlangsung pada pukul 08.00–14.00 WIB.(SE)