Nasional

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Disahkan, Danantara Disiapkan Jadi Permodalan Awal

×

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Disahkan, Danantara Disiapkan Jadi Permodalan Awal

Sebarkan artikel ini
CEO Danantara Potret Rosan Roeslani (KONTAN/Lailatul Anisah)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Usai pengesahan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan, termasuk skema permodalan awal yang akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah telah mempelajari sejumlah pusat keuangan internasional yang dinilai sukses, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai acuan dalam membangun PFII.

“Iya, dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC, dari timnya DIFC, juga dari mantan CEO-nya DIFC,” kata Rosan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Kreasi Sarden Kriuk yang Renyah dan Praktis

Menurut Rosan, langkah tersebut dilakukan agar PFII mengadopsi praktik terbaik yang telah terbukti berhasil diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia.

“Jadi untuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan bisnis-bisnis praktis yang ada, yang sudah berhasil. Contohnya di Dubai,” ujarnya.

Terkait permodalan awal PFII, Rosan menjelaskan proses investasi dari Danantara akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.

Baca Juga : Resep Es Wedang Uwuh Milk Tea, Minuman Rempah Dingin yang Creamy

“Ya, kita akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhammad Misbakhun mengatakan naskah undang-undang saat ini masih dalam tahap perapihan oleh Badan Keahlian DPR sebelum dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

“RUU sedang dirapikan dulu oleh Badan Keahlian Dewan untuk dikirimkan ke Pimpinan DPR RI. Terima kasih,” ujar Misbakhun.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, naskah yang telah disetujui bersama DPR dan pemerintah akan disampaikan kepada Presiden paling lambat tujuh hari setelah persetujuan. Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut. Apabila tidak ditandatangani dalam batas waktu tersebut, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.(SE)