SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengubah pola pengelolaan sampah di tingkat lingkungan. Dua Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di wilayah Lembursitu resmi ditutup, Selasa (25/8/2026), sebagai bagian dari upaya menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan di ruang publik.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, langkah tersebut tidak semata-mata menghilangkan lokasi penampungan sampah, tetapi menjadi bagian dari perubahan sistem agar sampah ditangani sejak dari sumbernya.
Menurut Bobby, penutupan dua TPSS di Lembursitu merupakan tindak lanjut terhadap regulasi Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan keberadaan TPSS, termasuk lokasi yang selama ini rawan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga maupun pengguna jalan.
“Penutupan TPSS ini bukan sekadar memindahkan tempat sampah, tetapi mengubah cara kita mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Bobby saat meninjau langsung proses penutupan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat dan aparatur kewilayahan. Kesepakatan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga Kecamatan Lembursitu, dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi.
Sebagai pengganti pola lama, Pemkot Sukabumi menyiapkan sistem pengelolaan sampah berbasis RW. Dalam skema ini, sampah rumah tangga akan dikumpulkan dari lingkungan permukiman sebelum dibawa menuju titik transfer.
“Sebanyak 21 RW di Lembursitu direncanakan mendapatkan fasilitas gerobak sampah. Pengadaannya akan menggunakan Dana Kelurahan melalui anggaran perubahan,” paparnya.
Sementara itu, proses pengangkutan dari permukiman akan didukung kendaraan roda tiga atau yang dikenal dengan sebutan Mocik/Mosa. Sampah selanjutnya dibawa menuju titik transfer yang berada di belakang Terminal Lembursitu atau kawasan Jabar Juara.
Di lokasi tersebut, sampah akan langsung dipindahkan ke kontainer arm roll milik DLH untuk selanjutnya diangkut. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak terjadi lagi penumpukan sampah di pinggir jalan maupun titik-titik yang sebelumnya menjadi lokasi pembuangan.
Bobby menilai sistem tersebut menjadi salah satu bentuk pengelolaan sampah yang lebih terukur karena alur pengangkutan dibuat sejak dari lingkungan warga hingga menuju tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
Ia pun memberikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh unsur kewilayahan yang bersedia mendukung perubahan sistem tersebut.
“Saya mengapresiasi kekompakan warga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan DLH yang bersama-sama mewujudkan sistem ini,” katanya.
Bobby berharap pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan yang diterapkan di Lembursitu dapat menjadi contoh untuk wilayah lain di Kota Sukabumi.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah tempat pembuangan. Dibutuhkan perubahan perilaku masyarakat, sistem pengangkutan yang jelas, serta kolaborasi antara pemerintah dan warga.
“Harapannya, pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan seperti di Lembursitu bisa diterapkan juga di kelurahan lain di Kota Sukabumi,” pungkasnya.

