Ekbis

BPIH 2027 Diusulkan Naik 23 Persen Jadi Rp107,3 Juta, BPKH Wanti-wanti Defisit Rp6,87 Triliun

×

BPIH 2027 Diusulkan Naik 23 Persen Jadi Rp107,3 Juta, BPKH Wanti-wanti Defisit Rp6,87 Triliun

Sebarkan artikel ini
Potret ILUSTRASI. Pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram kini semakin nyaman dengan hadirnya fasilitas mobil listr (KONTAN/Siti Masitoh/Yosep Taryawan)

JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan naik sekitar 23 persen menjadi rata-rata Rp107,34 juta per jemaah. Kenaikan tersebut dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, hingga tekanan harga energi, dikutip Sukabumiku.id, Kamis (27/8/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2027 berubah dari Rp16.500 menjadi Rp17.500 per dolar AS.

Perubahan tersebut berdampak terhadap biaya penyelenggaraan haji, mengingat sebagian besar transaksi penerbangan dan layanan di Arab Saudi menggunakan valuta asing.

Baca Juga : Resep Telur Dadar Bebek Barendo Khas Minang, Gurih dengan Pinggiran Renyah

“Pelemahan Rupiah meningkatkan biaya penyediaan secara signifikan, mengingat mayoritas transaksi penerbangan dan layanan di Arab Saudi menggunakan valuta asing,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (19/8/2026).

Selain faktor kurs, dinamika geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi biaya energi, termasuk bahan bakar pesawat atau avtur. Kondisi tersebut kemudian mendorong kenaikan biaya penerbangan jemaah haji.

“Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02,” kata Irfan.

Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Dari total usulan BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen.

Sementara 60 persen lainnya atau Rp64.404.103,21 akan ditanggung melalui penggunaan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah juga mengusulkan kenaikan biaya penerbangan dari sebelumnya Rp32.912.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah.

“Selain perubahan asumsi kurs dari Rp16.500 menjadi Rp17.500 per USD, kami juga mengusulkan penyesuaian biaya penerbangan dari semula Rp32.912.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah,” tambah Irfan.

Kenaikan BPIH 2027 juga berkaitan dengan keputusan pemerintah mengambil Paket C untuk layanan Masyair. Langkah tersebut disebut ditujukan untuk menjamin kelayakan fasilitas dan keselamatan jemaah di Tanah Suci.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

BPKH Wanti-wanti Defisit Rp6,87 Triliun

Di sisi lain, BPKH mengingatkan penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan BPIH 2027 berpotensi menimbulkan defisit operasional apabila melebihi kemampuan keuangan yang tersedia.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan skema pembiayaan dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat membutuhkan dana nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.

“Dengan skenario tersebut maka akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp6,87 triliun rupiah,” ujar Fadlul, Rabu (19/8/2026).

Menurut Fadlul, penggunaan nilai manfaat yang terlalu besar juga berisiko mengganggu keberlanjutan keuangan haji dan rasa keadilan bagi jutaan jemaah yang masih berada dalam antrean.

Berdasarkan data historis 2010-2025, rata-rata pertumbuhan penggunaan nilai manfaat mencapai 14,21 persen per tahun. Sementara pertumbuhan BPIH dalam periode yang sama hanya sekitar 6,58 persen per tahun.

Untuk 2027, BPKH memproyeksikan total alokasi nilai manfaat mencapai Rp12,37 triliun. Setelah dikurangi alokasi operasional dan virtual account, dana bersih yang tersedia untuk BPIH hanya sekitar Rp6,11 triliun.

Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan nilai manfaat berdasarkan skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah.

BPIH Diminta Naik Bertahap

Fadlul menilai kenaikan BPIH sebesar 23 persen menjadi Rp107,34 juta per jemaah perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan objektif penyelenggaraan haji dan kemampuan keuangan haji.

Ia mendorong pemerintah dan DPR mengacu pada roadmap kesepakatan 2023 yang mengarahkan penyesuaian BPIH secara bertahap sekitar 5 persen setiap tahun.

“Tujuannya bukan semata-mata untuk menjaga angka di dalam laporan keuangan BPKH tapi agar keuangan haji tetap surplus dan sustainable sekaligus mempertahankan keadilan,” pungkasnya.(SE)