SUKABUMI — Inspektorat Kota Sukabumi tengah melakukan klarifikasi terhadap 518 rekening aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi transaksi judi online.
Data tersebut mencatat transaksi dengan nilai kurang lebih Rp1,8 miliar yang berlangsung sepanjang 2024 dan 2025. Namun, Inspektorat menegaskan data tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh pemilik rekening terlibat judi online.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan proses pemeriksaan masih berada pada tahap konfirmasi dan klarifikasi terhadap para ASN yang masuk dalam data PPATK.
Baca Juga: Cuaca Sukabumi 2 September Cerah Berawan, Warga Pesisir Selatan Waspadai Angin Kencang
“Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya,” ujar Agus kepada awak media.
Selain memastikan aktivitas transaksi, Inspektorat juga menelusuri sumber dana yang digunakan, terutama pada transaksi dengan nilai cukup besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dana yang berkaitan dengan keuangan daerah dalam transaksi pada rekening pribadi para ASN.
“Kita juga akan mendalami sumber-sumber uangnya dari mana, apalagi yang nilai-nilainya cukup besar. Kita akan menanyakan ke arah itu,” kata Agus.
Meski penelusuran sumber dana masih berlangsung, Agus menyebut pemeriksaan sementara belum menemukan adanya kerugian keuangan daerah. Sebab, rekening yang menjadi objek pemeriksaan merupakan rekening pribadi masing-masing ASN.
“Sebetulnya tidak ada yang menyangkut keuangan daerah karena itu kan rekening masing-masing, rekening pribadi,” ungkapnya.
Baca Juga: HMI Sukabumi Dorong MUI Perkuat Kolaborasi Ulama, Pemuda dan Mahasiswa
Inspektorat juga masih membuka kemungkinan adanya rekening yang digunakan oleh pihak lain. Karena itu, klarifikasi tidak hanya diarahkan untuk mengetahui aktivitas pemilik rekening, tetapi juga memastikan siapa yang melakukan transaksi.
“Apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain,” ujarnya.
Untuk memperjelas data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi telah memanggil ASN yang rekeningnya tercantum dalam data PPATK. Proses klarifikasi disebut sudah berjalan.
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, BPBD Kota Sukabumi Pastikan Tidak Ada Laporan Dampak Bencana
Jumlah rekening yang cukup banyak membuat pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Kalau misalnya sehari kita 20, sudah harus 25 hari kerja. Jadi kemungkinan ini memakan waktu sebulan,” kata Agus.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan bagi Inspektorat untuk menyusun rekomendasi kepada pimpinan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan disiplin akan direkomendasikan sesuai hasil investigasi.
Baca Juga: Gempa 4,3 Magnitudo Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Kota Sukabumi
“Kita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk, kalau yang melanggar, dilakukan tindakan disiplin,” ujar Agus.
Meski demikian, Inspektorat belum mengungkapkan bentuk sanksi yang mungkin diberikan. Agus menyatakan jenis tindakan baru dapat ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Nanti kita lihat dulu. Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan,” pungkasnya.

