Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

APBD Perubahan 2026 Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Diarahkan ke Belanja Wajib dan Program Prioritas

×

APBD Perubahan 2026 Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Diarahkan ke Belanja Wajib dan Program Prioritas

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD saat penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di balik kesepakatan tersebut, perhatian utama kini tertuju pada bagaimana tambahan ruang anggaran digunakan untuk memenuhi kewajiban daerah sekaligus menjaga program prioritas pembangunan tetap berjalan.

Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Dalam pembahasan, Kabupaten Sukabumi mendapat tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, tambahan tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk membuka program belanja baru. Anggaran terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib, termasuk belanja pegawai.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Soroti Tata Kelola Sekolah, Kepentingan Peserta Didik Diminta Jadi Prioritas

Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi.

Setelah kebutuhan wajib dipenuhi, anggaran yang tersedia diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, di antaranya infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan, serta target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2026.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan,” kata Budi, seperti dikutip dari laporan yang terbit pada hari yang sama.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan perubahan APBD dilakukan karena adanya perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah. Penyesuaian juga dilakukan karena tambahan dana bagi hasil baru diterima pada Agustus sehingga perlu dicatat dalam struktur anggaran perubahan.

Baca Juga: Tiga Tuntutan Ojol Maxim Masuk DPRD, Ini Respons Kepala Cabang Maxim Sukabumi

Dengan demikian, perubahan APBD bukan hanya soal perubahan angka dalam dokumen anggaran. Setelah disepakati, tantangannya berada pada tahap pelaksanaan: memastikan anggaran yang telah disusun benar-benar menjawab kebutuhan wajib pemerintah sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi prioritas.

Raperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Agenda tersebut menjadi bagian dari persiapan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan pada tahun berikutnya.