SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memantau perkembangan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasaran untuk melihat kondisi harga yang dihadapi masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan harga kebutuhan pokok per 23 September 2026, rata-rata harga dihimpun dari 12 pasar di Kabupaten Sukabumi, mulai dari Pasar Cibadak hingga Pasar Jubleg.
Data pemantauan menunjukkan harga beras medium berada pada rata-rata Rp13.750 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp14.700 per kilogram.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 22 September 2026 di Parungkuda, Buka Pukul 08.00 WIB
Komoditas minyak goreng juga tercatat dalam pemantauan. Minyak goreng curah berada di kisaran Rp21.083 per kilogram, sementara Minyakita sebesar Rp23.167 per liter.
Untuk komoditas lainnya, rata-rata harga yang tercatat antara lain gula pasir Rp18.017 per kilogram, tepung terigu Rp13.850 per kilogram, serta telur ayam broiler Rp27.500 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam broiler tercatat Rp41.500 per kilogram, sedangkan daging sapi paha belakang berada di angka Rp146.667 per kilogram.
Pada komoditas perikanan, ikan kembung tercatat Rp48.889 per kilogram, ikan tongkol Rp42.500, dan ikan mas Rp33.583 per kilogram.
Baca Juga: Pilihan Warna Samsung Galaxy S26 FE: Pistachio, Blueberry, dan Graphite untuk Gaya Berbeda
Harga sejumlah komoditas bumbu dapur juga ikut dipantau. Cabai rawit merah berada di rata-rata Rp67.750 per kilogram, cabai merah besar Rp44.833, bawang merah Rp32.417, dan bawang putih honan Rp34.000 per kilogram.
Untuk kebutuhan rumah tangga lainnya, kentang tercatat Rp16.667 per kilogram, susu Frisian Flag 370 gram Rp12.750 per kaleng, susu Dancow 400 gram Rp44.686 per kotak, serta mi instan Rp3.000 per bungkus.
Pemantauan tersebut mencakup 12 pasar, yakni Pasar Cibadak, Cisaat, Parungkuda, Cicurug, Sukaraja, Palabuhanratu, Surade, Sagaranten, Warungkiara, Jampangtengah, Jampangkulon, dan Pasar Jubleg.
Data tersebut memberikan gambaran rata-rata harga kebutuhan pokok di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi pada 23 September 2026. Pemantauan harga menjadi penting untuk melihat perkembangan harga komoditas yang langsung berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

