SUKABUMI – Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum untuk memberikan penghargaan atas perjuangan para petani sekaligus memperkuat komitmen terhadap kedaulatan agraria dan peningkatan kesejahteraan petani.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peringatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Anggota DPR RI Heri Gunawan menyampaikan bahwa petani memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pangan sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa.
“Hari Tani Nasional bukan sekadar momentum untuk memberikan penghargaan kepada para petani, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kedaulatan pangan harus berjalan beriringan dengan kedaulatan agraria dan kesejahteraan petani.” ujar legislator dari partai Gerindra ini.
Menurut Heri Gunawan, petani membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, mulai dari kepastian akses terhadap lahan, ketersediaan sarana produksi, perlindungan terhadap hasil panen, hingga akses pasar yang memberikan nilai ekonomi yang layak.
“Kita ingin petani tidak hanya menjadi produsen pangan, tetapi juga mendapatkan kehidupan yang sejahtera dari hasil kerja kerasnya. Petani harus mendapatkan ruang, perlindungan dan kesempatan untuk berkembang.” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sektor pertanian juga harus diikuti dengan keberpihakan terhadap generasi muda agar profesi petani tetap memiliki masa depan dan sektor pertanian terus berkembang secara berkelanjutan.
“Ketika petani sejahtera, pertanian akan semakin kuat. Ketika pertanian kuat, ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia juga semakin kokoh,” ujar Heri Gunawan.
Peringatan Hari Tani Nasional 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian, termasuk dalam hal kepastian penguasaan lahan, kemandirian produksi dan peningkatan posisi tawar petani dalam rantai pangan. Sejumlah analisis pada peringatan Hari Tani Nasional 2026 juga menempatkan kedaulatan agraria, hak atas lahan.

