BOGOR – Perbedaan keterangan mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap temuan tersebut.
Menurut Meity, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi sebenarnya di dalam Lapas Cibinong sekaligus mencegah munculnya informasi yang simpang siur.
Baca Juga: Resep Es Blewah Segar dan Praktis, Cocok untuk Pelepas Dahaga
“Publik dan kita semua berhak mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, saya berharap kementerian dan lembaga terkait melakukan penyidikan secara transparan,” tegas Meity dikutip dari RMOL, Jumat (25/9/2026).
Sorotan ini muncul setelah Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dan memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya menemukan bangunan yang tampak seperti hunian dengan sejumlah fasilitas, antara lain sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut.
Baca Juga: Pop Up PERSIB Store Hadir di Glow Society PvJ Bandung, Ada Jersey ACL Two
Namun, keterangan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari pihak pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas pejabat Lapas Cibinong. Ia mengatakan bangunan tersebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.
Meski demikian, pihak Ditjen Pemasyarakatan juga menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Perbedaan keterangan inilah yang menurut Meity perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai masyarakat saat ini memiliki perhatian besar terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Saldo Kas RKUD Jawa Barat Rp86,9 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
“Meski masih perlu literasi, tapi secara umum, masyarakat kita memiliki kepekaan tinggi sehingga bisa memahami setiap perkara yang terkait pemerintah di media,” kata Meity.
Ombudsman sendiri menyatakan temuan di Lapas Cibinong akan didalami melalui proses investigasi untuk mengetahui dugaan maladministrasi, termasuk siapa yang menempati bangunan tersebut dan bagaimana penggunaan fasilitas itu.
Dengan adanya dua keterangan berbeda mengenai status dan penggunaan bangunan, proses pendalaman menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan. Ombudsman menyatakan memiliki dokumentasi hasil sidak, sementara pihak pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan internal.
Bagi Komisi XIII DPR, keterbukaan dalam proses tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Informasi mengenai hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status bangunan, penggunaannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Meity menegaskan, proses pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang menangani pemasyarakatan.

