SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat pada Minggu, (27/9/2026). Pelayanan dijadwalkan berlangsung di Pos Lantas Cibadak/Pasar Cibadak mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Online ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diminta menyiapkan persyaratan yang diperlukan, di antaranya fotokopi KTP atau surat keterangan (suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta dokumen SIM yang akan diperpanjang.
Baca Juga : Resep Es Blewah Segar dan Praktis, Cocok untuk Pelepas Dahaga
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila terdapat kepentingan mendesak sehingga perpanjangan perlu dilakukan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dapat mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Minggu, 27 September 2026:
Lokasi: Pos Lantas Cibadak/Pasar Cibadak
Waktu pelayanan: 08.00–14.00 WIB
Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah. Apabila terdapat perubahan, informasi terbaru akan disampaikan kembali oleh pihak terkait. (SE)

