Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Pledoi Ibu Tiri Nizam: Tak Ada Saksi Mata, Bukti Medis Tak Buktikan Kekerasan Dilakukan Terdakwa

×

Pledoi Ibu Tiri Nizam: Tak Ada Saksi Mata, Bukti Medis Tak Buktikan Kekerasan Dilakukan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, kuasa hukum TR menyebut keterangan ahli forensik mendukung pembelaan mereka terkait penyebab kematian Nizam Syafei. (Foto: Mulvi M Noor/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Penasihat hukum Teni Ridha SHI alias TR, ibu tiri Nizam Syafei, menyoroti persoalan pembuktian dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat kliennya.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, penasihat hukum yang dipimpin Padlilah menyebut tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Teni Ridha melakukan kekerasan terhadap Nizam. Tim hukum juga mempersoalkan bukti medis karena dinilai hanya menunjukkan kondisi luka dan kesehatan korban, bukan identitas orang yang menyebabkan luka tersebut.

Perkara dengan nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyatakan pembuktian jaksa belum cukup untuk menghubungkan kondisi korban dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Rakor Pemprov Jabar Di Depok, Andreas Dorong Akses Kesehatan Warga Miskin Tak Boleh Terhambat

Padlilah dan timnya menyoroti keterangan sejumlah saksi yang menurut mereka tidak berasal dari pengalaman langsung saat dugaan kekerasan terjadi.

Salah satunya saksi dr. Yara Yuani Putri. Dalam pledoi disebutkan, saksi mengetahui kondisi korban dan mendengar jawaban Nizam yang pada pokoknya berbunyi “SAMA MAMAH”.

Namun, menurut penasihat hukum, dr. Yara tidak melihat sendiri Teni Ridha melakukan kekerasan terhadap korban.

Hal serupa disebut terjadi pada keterangan saksi Isep Dadang Sukmana. Ia disebut mendengar sejumlah pernyataan korban, di antaranya mengenai dugaan disuruh minum air panas dan dipukul oleh “mamah”.

Baca Juga: Banyak Warga Kehilangan Akses BPJS PBI, Hasim Adnan Soroti Perubahan Desil: Data Harus Segera Dievaluasi

Akan tetapi, tim hukum menegaskan Isep juga tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sementara saksi Anwar Satibi disebut pernah melihat suatu peristiwa luka lebam atau cocolan kuku. Namun, menurut pledoi, peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa utama yang menjadi dasar dakwaan Februari 2026.

“Tidak terdapat satu saksi pun yang dapat berkata secara langsung: ‘Saya melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Korban sebagaimana yang didakwakan,’” demikian argumentasi penasihat hukum dalam pledoi.

Pernyataan Korban Dinilai Tetap Harus Dikaitkan dengan Alat Bukti Lain

Tim penasihat hukum juga membahas pernyataan Nizam yang disampaikan kembali oleh para saksi.

Menurut mereka, harus dibedakan antara kondisi fisik korban, pernyataan korban, keterangan saksi yang mendengar pernyataan tersebut, dan pembuktian bahwa Teni Ridha merupakan pelaku kekerasan.

Baca Juga: Jelang Hari Santri 2026, Pemkab Sukabumi Siapkan Upacara Besar di Lapang Korpri Cisaat

Penasihat hukum juga menyebut Nizam telah meninggal dunia sehingga pernyataan tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi secara langsung melalui pemeriksaan silang di persidangan.

Karena itu, menurut tim hukum, pernyataan korban yang didengar para saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana maupun identitas pelakunya.

Visum Disebut Buktikan Luka, Bukan Pelaku

Selain persoalan saksi mata, Padlilah menyorotiVisum et Repertum RSUD Jampangkulon Nomor 689/KS.01.06.03/RSJPK tanggal 19 Februari 2026.

Dalam pledoi, tim hukum menyatakan hasil visum tersebut menunjukkan adanya luka pada tubuh korban, tetapi tidak menyebut Teni Ridha sebagai orang yang menyebabkan luka tersebut.

Penasihat hukum kemudian membedakan dua hal, yakni adanya luka dengan siapa yang menyebabkan luka tersebut.

Menurut mereka, visum dapat menerangkan kondisi luka dan keadaan medis korban, tetapi untuk menentukan pelaku tetap diperlukan rangkaian alat bukti yang menghubungkan luka tersebut dengan perbuatan terdakwa.

Soroti Penyakit Kronis dan Keterangan Ahli Forensik

Tim hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan medis dan keterangan ahli forensik.

Dalam pledoi disebutkan, Visum RS Bhayangkara TK II Setukpa Lemdikpol Polri Nomor R/003/SK.H/III/2026/IIKF tanggal 16 Maret 2026 menyimpulkan sebab kematian berkaitan dengan penyakit paru yang mengganggu pernapasan dan diperberat penyakit kronis kelainan darah.

Menurut penasihat hukum, dokumen tersebut tidak menyimpulkan bahwa kematian Nizam disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan Teni Ridha.

Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Dorong Kader HMI Aktif Kawal Demokrasi dan Pengawasan Pemilu Dalam LK II Tingkat Nasional

Tim hukum juga menyoroti keterangan ahli forensik dr. Asri M. Pralehda, Sp.FM. Dalam pledoi disebutkan bahwa ahli menerangkan luka lepuh atau mengelupas dapat konsisten dengan kondisi kulit pada pasien dengan penyakit darah kronis dan tidak semata-mata menunjukkan kekerasan.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai kondisi medis Nizam perlu dipertimbangkan dalam menentukan penyebab luka maupun kondisi kesehatannya.

Minta Teni Ridha Dibebaskan

Dari seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menyatakan tidak terbukti secara cukup, utuh, dan meyakinkan bahwa Teni Ridha melakukan kekerasan terhadap Nizam.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Teni Ridha dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan, berdasarkan dakwaan lebih subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Profesor Petrus di Cicantayan Sukabumi, Pelaku Terlilit Utang Rp200 Juta

Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim menerima pledoi dan menyatakan Teni Ridha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Tim hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan, hak-haknya dipulihkan, serta barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y27s dikembalikan.