SUKABUMI – Komandan Kodim (Dandim) 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri menegaskan pentingnya verifikasi status hukum lahan yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang. Hal ini menyusul adanya masyarakat yang menggarap lahan tersebut untuk kegiatan pertanian.
Dandim menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan verifikasi, komunikasi, dan koordinasi bersama instansi yang berwenang.
“Terkait adanya masyarakat yang menggarap lahan yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, kami memandang bahwa persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan verifikasi, komunikasi, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang,” ujar Dandim Beny Syafri kepada sukabumiku.id, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga:: Komandan Kodim 0607 Tanggapi Penolakan Petani soal Batalyon Maung Sancang, Soroti Legalitas Lahan
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu dipastikan, mulai dari status hukum lahan, dasar pemanfaatannya, hingga kondisi penggarapan yang berlangsung di lapangan.
Ia menjelaskan, Kodim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan tanah maupun menentukan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, klarifikasi mengenai persoalan tersebut perlu dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya.
“Dalam hal ini, Kodim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan tanah maupun menentukan status HGU, sehingga diperlukan klarifikasi dari PTPN dan BPN sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, PVMBG Catat 26 Kali Gempa Letusan dalam Sehari
Di sisi lain, Dandim menyatakan pihaknya memahami bahwa lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk kegiatan pertanian. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan persoalan.
“Kami juga memahami bahwa terdapat masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian. Karena itu, persoalan ini perlu ditangani dengan memperhatikan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rencana pembangunan satuan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya perlu disertai komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Petir di Sukabumi 10 Oktober, Waspada hingga Menjelang Malam
“Prinsipnya, rencana pembangunan satuan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik, menghindari kesalahpahaman, serta mencari penyelesaian secara proporsional bersama instansi terkait dan masyarakat,” demikian pernyataan Dandim.
Dengan demikian, kejelasan status hukum lahan menjadi salah satu hal penting yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang, sembari mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.

