Berita Utama

Fajar Kontara Soroti Data Tenaga Outsourcing Setda Kota Sukabumi, Anggaran Rp6,1 Miliar Jadi Perhatian

×

Fajar Kontara Soroti Data Tenaga Outsourcing Setda Kota Sukabumi, Anggaran Rp6,1 Miliar Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Fajar Kontara Fraksi PPP Kota Sukabumi. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Pengelolaan tenaga non-ASN atau outsourcing di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Fajar Kontara, menyoroti pentingnya mencocokkan jumlah personel yang tercatat dalam dokumen dengan tenaga yang benar-benar bekerja serta honor yang dibayarkan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pos anggaran Penyediaan Jasa Penunjang yang memiliki pagu sekitar Rp6,453 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp6,139 miliar atau sekitar 95,13 persen.

Anggaran itu mencakup sejumlah komponen, di antaranya jasa tenaga administrasi, tenaga ahli, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, serta honorarium lainnya.

Besarnya realisasi anggaran tersebut dinilai perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana. Pengawasan tidak cukup hanya melihat persentase penyerapan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan kebutuhan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya berapa besar anggaran yang sudah direalisasikan. Kita juga harus memastikan siapa yang menerima pembayaran, berapa jumlah personelnya, dan apakah semuanya benar-benar bekerja sesuai penugasan,” kata dia kepada wartawan.

Menurut arah evaluasi yang didorong, kesesuaian data menjadi hal mendasar untuk memastikan akuntabilitas belanja jasa penunjang. Sebab, angka realisasi yang tinggi belum dengan sendirinya menjelaskan apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kalau dalam dokumen tercatat sejumlah tenaga, maka jumlah itu harus bisa dibuktikan. Harus jelas siapa orangnya, di mana bertugas, apa pekerjaannya, dan berapa honor yang diterima setiap bulan,” paparnya.

Salah satu langkah yang perlu didorong adalah meminta data nominatif seluruh tenaga non-ASN atau outsourcing yang pembiayaannya bersumber dari pos tersebut.

Data itu idealnya mencakup nama personel, posisi atau jabatan, lokasi kerja, masa kontrak, besaran honor, sumber anggaran, serta bukti kehadiran.

“Data nominatif penting untuk membuka gambaran secara utuh. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen anggaran, sementara data orang yang bekerja dan rincian pembayarannya belum dicocokkan,” ujarnya.

Selain itu, dasar kontrak kerja juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki landasan administrasi yang jelas.

“Kontrak, daftar personel, absensi, dan bukti pembayaran harus saling berkaitan. Kalau ada perbedaan di antara dokumen-dokumen tersebut, harus dijelaskan secara terbuka dan ditelusuri penyebabnya,” tegasnya.

Pemeriksaan juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari jumlah tenaga yang dibayarkan, identitas penerima honor, mekanisme pengadaan atau kontrak, hingga sistem pencatatan kehadiran.

Kemungkinan adanya personel yang tercatat atau menjalankan tugas di lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu diverifikasi apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada kondisi tersebut.

“Jangan hanya melihat berapa banyak tenaga yang tercantum dalam laporan. Yang harus dipastikan adalah apakah mereka benar-benar ada, bekerja sesuai penugasan, dan menerima pembayaran berdasarkan kontrak yang sah,” jelasnya.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah personel dalam dokumen administrasi dengan tenaga yang benar-benar bekerja. Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung.

Apabila ditemukan perbedaan antara data personel, kontrak, absensi, dan pembayaran honor, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau ditemukan selisih, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Periksa dulu dokumennya, minta penjelasan pihak terkait, lalu pastikan apakah perbedaan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut dia.

Dengan realisasi anggaran mencapai lebih dari 95 persen, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 “Uang yang digunakan merupakan anggaran publik. Karena itu, penggunaannya harus bisa dijelaskan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, sampai pembayaran kepada pihak yang berhak menerimanya,” pungkasnya.