Kabupaten Sukabumi

Komisi II DPRD Sukabumi Minta Aktivitas PT Cipellang Agro Permai Dihentikan Sementara

×

Komisi II DPRD Sukabumi Minta Aktivitas PT Cipellang Agro Permai Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta kegiatan PT Cipellang Agro Permai (CAP) dihentikan sementara hingga persoalan perizinan perusahaan perkebunan besar tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT CAP yang berlokasi di Kecamatan Simpenan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Dorong Jampang Ngabhuana Jadi Perekat Persatuan Warga Pajampangan

“Kami telah melakukan kunjungan lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan PT Cipellang Agro Permai di Kecamatan Simpenan,” ujar Hamzah seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Hamzah, hasil pengecekan tersebut menjadi bahan bagi Komisi II untuk menindaklanjuti persoalan perizinan usaha perkebunan besar milik perusahaan tersebut.

Dalam kunjungan kerja itu, Komisi II turut membahas hasil pemantauan dan evaluasi terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT CAP.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari Copot Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hamzah.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, menjelaskan bahwa instansinya memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT CAP.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Jabar Minta Pengawasan Data Center AI BDX Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

Ia menyebutkan, dokumen yang tersedia di DPTR berkaitan dengan tindak lanjut kunjungan lapangan tersebut. Namun, persoalan perizinan perusahaan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

“Berdasarkan data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai,” kata Mukhsin.

Ia menambahkan, diperlukan keterangan lebih lanjut dari perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan untuk memperjelas persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengenai persoalan perizinan dan kegiatan perkebunan PT CAP.