Berita Sukabumi

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Sukabumi Berkomitmen Berangus Rokok Ilegal

×

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Sukabumi Berkomitmen Berangus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
ROKOK ILEGAL : Pemkot Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor saat melaksanakan sosialisasi rokok ilegal. Foto/Istimewa

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satpol PP Kota Sukabumi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor untuk berupaya membrangus peredaran rokok ilegal. Kamis (11/05/23).

Salahsatu langkah yang konkrit nya adalah dengan menggelar sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang di gelar disalahsatu ball room hotel yang berada di Jalan Bhayangkara.

Kasi Humas KPPBC TMP A Bogor, Wahyu Setyono menjelaskan, dalam sosialisasi itu Bea Cukai kenalkan rokok ilegal kepada para peserta. Misalnya pengenalan rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi dan salah pabrikannya karena pita cukai serta pabrikan itu harus sama data peruntukannya.

“Ya, misalkan dikemasan 20 batang tetapi di pita hanya 12 batang, itukan tidak sesuai dan salah peruntukan. Itu yang kami sosialisasikan kepada masyarakat sehingga nantinya bisa membedakan mana yang asli atau palsu,” ujarnya.

Lanjut dia, cara untuk mendeteksi pita palsu misalnya saja dengan mata telanjang, menggunakan kaca pembesar hingga bisa menggunakan sinar ultraviolet.

“Hal ini sama seperti mendeteksi uang palsu.
Kalau ilegal langsung disita dan orangnya akan diminta keterangan,” bebernya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Walikota Sukabumi Achamad Fahmi menjelaskan, dengan sosialisasi ini warga mengetahui perbedaan cukai rokok legal dan ilegal untuk menekan kerugian negara. Momen tersebut, dengan menghadirkan pemateri Bea cukai Bogor dengan sasaran pemilik warung dan Ketua RT serta RW dan difasilitasi Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

”Pentingnya sosialisasi ini jangan disangka pita cukai di bungkus rokok tidak penting,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya. Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Sebab itu, saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

”Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram. Total penindakan pada 2022 lalu untuk rokok ielgal senasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar,” cetusnya.

Sehingga, sosialisasi DBHCHT dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal.

”Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi semuanya bisa legal,” pungkasnya. (ky)