Berita Utama

Ada 274 Kasus PMI Ilegal di Jawa Barat, Sukabumi Masuk Daftar Paling Banyak

×

Ada 274 Kasus PMI Ilegal di Jawa Barat, Sukabumi Masuk Daftar Paling Banyak

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Sepanjang tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, mencatat ada sekitar 274 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, Senin (18/12/23).

Dari total kasus tersebut Sukabumi menjadi wilayah yang memiliki banyak kasus PMI bermasalah atau yang berangkat secara ilegal tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.

“Tahun ini kita layani 274 kasus, kebanyakan berasal dari daerah Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Subang, ” kata Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan dia, PMI yang berangkat secara ilegal dapat dilihat dari jumlah kasus PMI bermasalah yang ditangani pihaknya pada tahun 2019 sebanyak 2194 kasus.

“Yang dialami oleh PMI akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI asal Jawa Barat yang melibatkan 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten,” paparnya.

Untuk minimalisir hal tersebut Disnakertrans Jabar pun terus berupaya melakukan trobosan. Salahsatunya, dengan menggelar bursa kerja terbatas yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja di Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART secara prosedural, yang digelar di Gedung Juang Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

“Bursa kerja tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal,” paparnya.

Ia pun mengharapkan pelaksanaan bursa kerja terbatas yang merupakan salah satu bentuk implementasi Undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang berminat untuk bekerja ke Arab Saudi.

“Sesuai dengan Undang – undang 18 tahun 2017 pasal 40, salah satunya adalah Pemprov bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten, menyediakan calon PMI untuk kemudian direkrut dan ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” jelasnya. (Ky)