Berita Utama

Ada Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

×

Ada Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Polsek Sukaraja merespon cepat informasi warga yang disampaikan melalui programĀ  Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan mengamankan, HMY (27 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 09.30 WIB pada Jum’at (07/07/23) .

“Tadi setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer.

“Dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer,” bebernya.

Dengan adanya pengungkapan itu dia, mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” terangnya.

“Ini merupakan salah satu manfaat dari program unggulan pak Kapolres, dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi, baik Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok maupun YouTube.” pungkasnya. (ky)