Berita UtamaKota Sukabumi

Alhamdulillah! 1.827 PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi Bakal Dilantik Besok

×

Alhamdulillah! 1.827 PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi Bakal Dilantik Besok

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Akhirnya, perjuangan panjang para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu Kota Sukabumi mencapai garis finish. Sebanyak 1.827 orang akan dilantik secara resmi dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di GOR Merdeka pada Jumat (21/11/2025).

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengonfirmasi kabar gembira ini. Ia menyebut proses ini merupakan hasil akhir dari seleksi administrasi yang dimulai sejak tahun 2024.

“Alhamdulillah selesainya surat pengangkatan teman-teman non ASN menjadi pegawai ASN, dengan nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,” ujar Taufik, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Siaga Digital! Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Wikipedia, Cloudflare, dan 23 Layanan Lain

Dari data yang ada, awalnya terdapat 1.831 orang yang lolos. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah tiga orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.

Dengan demikian, sebanyak 1.827 orang akan mengikuti pelantikan besok. Karena jumlahnya yang sangat banyak, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis.

Taufik juga menjelaskan implikasi dari pelantikan ini. Setelah dilantik, mereka secara resmi berstatus sebagai ASN dan akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, untuk masalah penghasilan, masih ada penyesuaian yang menunggu proses anggaran.

Baca Juga: Era Digital, Kia Florita Ingatkan Duta Pemuda Sukabumi: Jangan Merasa Paling Pintar

Untuk mendukung kelancaran acara yang dihadiri ribuan orang ini, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi guna mengatur sistem parkir dan arus lalu lintas di sekitar GOR Merdeka.

“Karena kita harus menjaga kestabilan keuangan, dan kita tahu mekanisme keuangan pemerintah daerah tidak begitu saja dalam perjalanan triwulan bisa ditambah tidak bisa begitu. Ada mekanisme tertentu untuk menambah anggaran,” bebernya. Sementara ini, gaji mereka masih mengacu pada Kepmenpan yang berlaku.