Berita Utama

Aliansi Masyarakat Ciberem Sukabumi Tolak Rapat Pleno Ulang

×

Aliansi Masyarakat Ciberem Sukabumi Tolak Rapat Pleno Ulang

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cibereum (AMC) menggelar deklarasi menolak rapat pleno perhitungan suara tingkat PPK Cibereum pada Pemilu 2024 kembali di ulang.

Deklarasi yang diikuti oleh 16 ormas dan OKP ini digelar disalahsatu Caffe yang berada di Jalan Sarasa, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabimi, pada Selasa (27/02/24).

Deklarasi itu didasari dengan adanya pengajuan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ulang yang dilayangkan salahsatu calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 partai PDI Perjuangan (PDIP) yang menduga adanya pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain.

Namun AMC menilai, pengusulan tersebut salahsatu bentuk ketidak percayaan calon terhadap penyelenggaraan pemilu pada saat menggelar Rapat Pleno tingkat PPK Cibereum yang jelas – jelas sudah dilakukan dengan transparan dan adil.

“Sebetulnya keinginan masyarakat Cibereum ini, ingin pemilu damai tidak ingin ada pemilu yang terpecah belah,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Ciberem, Henda Ukin, kepada wartawan.

Dia pun mempersilahkan, jika calon tersebut tidak menerima dari hasil rapat pleno perhitungan suara yang digelar beberapa hari lalu. Namun, dia meminta harus menempuh mekanisme yang ada dan bukti yang kuat jika pleno tersebut akan kembali di ulang.

“Karena itu, kami menyikapi jika ada merasa kecurangan silahkan tempuh mekanisme yang seharusnya. Seperti ke Bawaslu dan KPU. Apalagi di pleno yang kemarin sudah jelas di sah kan, disana pun ada saksi, pengawas hingga penyelenggara pemilu yang mengikuti rapat itu,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, penolakan tersebut semata ingin menjaga legitimasi para penyelenggara pemilu, dalam hal ini PPK.

“Jika di pleno ulang legitimasi PPK akan hilang dan bagaimana legitimasi nya. Ketika tidak puas minta di ulang lagi silahkan menempuh proses yang berlaku. Akan tetapi saya demi menjaga legitimasi PPK saya harap pleno tidak di ulang kembali,” paparnya.

Kendati demikian sambung dia, jika rapat pleno ulang ini dikabulkan, maka pihaknya pun meminta agar dilakukan diseluruh Kecamatan, hal itu untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Apalagi sejauh ini tambah dia, apa yang dilakukan Rojab belum terbukti secara sah dan faktual.

“Jika dikabulkan, kami pun akan membuat berita acara dan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai pertimbangan agar selalu konsisten dalam menjaga pesta demokrasi ini. Jika di ulang kembali, maka kami pun akan meminta semua di ulang kembali dan ini kepastian hukumnya seperti apa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu, (24/02) lalu, Rojab Asy’ari melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung pada Pemilu 2024.

Menurutnya, situasi ini merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara yakni Ujang Taofik menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDIP.

Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDIP berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan tersebut, membuat kesempatan dia menduduki jabatan wakil rakyat hilang.

Adapun total suara yang diduga dipindahkan, lanjut Rojab, di Kecamatan Cibeureum 32 suara dan di Kecamatan Baros 27 suara. Semuanya diduga dipindahkan ke caleg yang sama. (Ky)