SUKABUMIKU.id – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang terekam kamera menganiaya seorang pegawainya berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12/2024).
Video penangkapan yang diterima Kompas.com menunjukkan George ditangkap tanpa perlawanan oleh sejumlah polisi, termasuk Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam video tersebut, polisi mengetuk pintu kamar hotel tempat George bersembunyi. George, yang terlihat sedang duduk di kasur sambil menonton TV, menjawab “Paham” dengan kepala tertunduk ketika Jacklyn mengkonfirmasi pemahamannya atas kasus yang menjeratnya. Setelah pemeriksaan singkat, George digiring keluar kamar dan dibawa turun melalui tangga hotel untuk selanjutnya diproses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di hotel di Sukabumi,” katanya saat dikonfirmasi Senin (16/12/2024). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Dit Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan ini viral di media sosial setelah video rekaman kejadian tersebut beredar luas. Video yang diduga direkam pada Kamis (17/10/2024) itu memperlihatkan George memukul korban dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala korban.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa penganiayaan dipicu oleh penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George. “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Lina pada Jumat (13/12/2024). Penolakan tersebut memicu kemarahan George yang berujung pada tindakan kekerasan. “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambahnya.
Dengan ditangkapnya George, proses hukum atas kasus penganiayaan ini akan segera dilanjutkan.
(mrf/*)