Berita Utama

Aneh! Sudah Disorot ESDM dan DLH, Galian Tanah Merah di Nagrak Sukabumi Masih Beraktivitas

×

Aneh! Sudah Disorot ESDM dan DLH, Galian Tanah Merah di Nagrak Sukabumi Masih Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ditinjau oleh sejumlah instansi dan disebut belum mengantongi izin, kegiatan yang diduga berkaitan dengan kebutuhan material proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III itu masih terpantau berlangsung.

Dari sumber yang didapat pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.40 WIB menunjukkan dua unit alat berat berada di area pengerukan. Kendati kedua alat berat tersebut tidak sedang beroperasi saat wartawan tiba, kondisi lahan memperlihatkan indikasi adanya aktivitas penggalian.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut pengerukan tanah merah di lokasi tersebut dilakukan hampir setiap hari.

“Setiap hari ini ngeruk tanah. Mungkin saat ini lagi istirahat, karena sudah jam satu siang,” ungkap warga tersebut.

Saat pemantauan berlangsung, tidak terlihat operator alat berat maupun perwakilan perusahaan yang dapat dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut.

Persoalan pengerukan tanah merah di Kampung Kubang bukan kali pertama menjadi perhatian. Pada 2 Oktober 2026, tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nagrak telah melakukan peninjauan ke lokasi.

Dalam informasi yang diperoleh sebelumnya, aktivitas tersebut disebut belum mengantongi perizinan yang diperlukan. Pihak terkait pun telah mengimbau agar dokumen perizinan segera dilengkapi.

Namun, berdasarkan pantauan terbaru, keberadaan alat berat dan indikasi aktivitas penggalian di lokasi masih memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil peninjauan tersebut.

Apakah sudah ada penghentian sementara, pemeriksaan lanjutan, atau langkah penegakan aturan dari instansi berwenang? Hal ini masih membutuhkan penjelasan resmi.

Sementara itu saat mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Kecamatan Nagrak untuk meminta keterangan mengenai hasil pemantauan sebelumnya dan langkah yang akan dilakukan pemerintah setempat. Akan tetapi, Camat Nagrak tidak berada di kantor karena tengah menjalankan kegiatan di luar. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak kecamatan belum diperoleh.

Aktivitas pengambilan tanah merah perlu memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan persyaratan lingkungan sesuai dengan klasifikasi, skala, serta karakteristik kegiatannya. Karena itu, kepastian mengenai status perizinan di lokasi tersebut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi berwenang.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun kewajiban dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan karakteristik kegiatan.

Meski demikian, penerapan sanksi maupun penetapan adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan oleh pihak berwenang.

Keberadaan aktivitas pengerukan yang masih terpantau setelah peninjauan lintas instansi memunculkan kebutuhan akan transparansi mengenai status legalitas, pengawasan, dan tindak lanjut di lapangan.

Publik juga memerlukan kejelasan apakah pengambilan material tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan lingkungan yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sukabumiku.id belum memperoleh keterangan dari perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas pengerukan tersebut. Penjelasan dari pihak perusahaan, Pemerintah Kecamatan Nagrak, serta instansi teknis terkait masih diperlukan untuk memastikan status perizinan dan tindak lanjut atas persoalan ini.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.