Politik

Anggota DPR Kecam Keras Dugaan Pencabulan 11 Santri di Ponorogo, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

×

Anggota DPR Kecam Keras Dugaan Pencabulan 11 Santri di Ponorogo, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI F-PKB Iman Sukri. Foto: Dokumen F-PKB

JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PKB, Iman Sukri, mengecam keras kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia menilai perbuatan tersebut bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan dunia pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), Iman menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sedikitnya 11 santri sebagai korban, enam di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan wali santri, masyarakat, dan lembaga pesantren itu sendiri,” ujar Iman.

BACA JUGA: Gerindra: Pujian Prabowo kepada Megawati Bukti Sikap Demokratis dan Kenegarawanan

Menurut legislator daerah pemilihan Ponorogo tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pendidik, pengayom, dan teladan bagi para santri.

Ia menegaskan pelaku harus mendapat hukuman maksimal karena diduga menyalahgunakan posisi dan relasi kuasa yang dimiliki di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan, terlebih di lembaga pendidikan dan keagamaan, harus mendapat hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera,” katanya.

Iman juga menyampaikan dukungan terhadap langkah cepat yang dilakukan Polres Ponorogo dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.

BACA JUGA: Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Terus Berjalan, Bantah Proyek Mangkrak

Selain penegakan hukum, Iman menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, negara harus hadir melalui pendampingan psikologis, hukum, dan sosial guna memastikan para korban memperoleh keadilan serta dapat pulih dari trauma yang dialami.

“Kepada para korban dan keluarga, kita pastikan negara hadir. Hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda.

“Pesantren adalah fondasi peradaban bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan setiap pesantren menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para santri,” pungkasnya.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak 2017 dan baru terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwenang.