SUKABUMIKU.id – SB (24 tahun), seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengkibatkan korban meninggal dunia diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Minggu (02/06/24).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB yang sudah buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban P (56 tahun) meninggal dunia.
“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utaman yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023. Sementara pelaku kedua yaitu A (26 tahun), yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” ungkap Ari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).
Lanjut dia, SB ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Untuk mengelabui kejaran Polisi, SB sempat berpindah – pindah tempat, hingga akhirnyaa dia berhasil diamankan tim Resmob Polres Sukabumi Kota yang terus berupaya melakukan pengejaran.
“Pelaku ini berpindah-pindah, sempat lari ke daerah Jampang dan Jakarta, bolak balik sehingga kita memerlukan waktu yang lama untuk mengamankan pelaku. Kemudian kita berhasil mengidentifikasi satu hari sebelumnya, yaitu di wilayah Tanah Abang. Maka tim Resmob bergerak kesana dan sempat melakukan pengejaran akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dan alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) yang pelaku dapat kita amankan di wilayah Jakarta Barat,” bebernya.
Lanjut Ari pada saat diamankan, SB sempat berupaya kembali melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga, SB terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas hingga akhirnya bisa ditangkap.
Atas perbuatannya, SB terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. (Ky)