SUKABUMIKU.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta dan bakal calon presiden 2024, Anies Baswedan, memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Melalui unggahan di platform media sosial X pada Sabtu (4/1), Anies memuji langkah yang diambil oleh para mahasiswa tersebut. “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tulis Anies. Ia juga menambahkan bahwa pemuda-pemudi seperti mereka memberikan harapan baru bagi masa depan demokrasi di Indonesia. “Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” ungkapnya.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 secara resmi menghapuskan presidential threshold. Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai membatasi hak politik dan kedaulatan rakyat.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki peluang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasangan calon, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, seperti mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi, dengan catatan gabungan koalisi tersebut tidak terlalu dominan.
(mrf/*)