Berita UtamaKota Sukabumi

Bangunan Pembuatan Pabrik Furniture dan Ruko di Cibentang Diduga Tabrak Aturan GSS

×

Bangunan Pembuatan Pabrik Furniture dan Ruko di Cibentang Diduga Tabrak Aturan GSS

Sebarkan artikel ini
Pabrik-Furniture-Gunungguruh

SUKABUMIKU.id – Sejumlah bangunan yang diduga tempat produksi pembuatan furniture dan rumah toko (ruko) di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, diduga tabrak aturan Garis Sepadan Sungai (GSS), Kamis (05/01/23).

Sesuai pantauan di lokasi terlihat sebuah bangunan yang berada di bibir Sungai Cijeruk berdiri kokoh, berada di bibit kiri dan kanan jembatan sungai.

Kepala Desa Cibentang, Empung Kurniawan mengatakan, bangunan yang berada bibir Jembatan Sungai Cijeruk, belum memiliki izin, baik secara laporan permohonan rekomendasi perizinan melalui Pemerintah Desa (Pemdes Cibentang).

“Ya, bangunan yang dimaksud ada di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang. Belum miliki izin itu. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kecamatan terlebih dulu. Maaf saya lagi kegiatan rapat dulu,” ujarnya saat di komfirmasi melalui telepon seluler.

Terkesan maraknya bangunan langgar GSS dan GSB, menuai sorotan dari Ketua Barisan Masyarakat Sukabumi Melawan Intimidasi (Basmi) Abong Suratman dia menilai, penentuan sebuah bangunan GSS dan GSB. Tentunya sudah ada aturan dihitungnya berdasarkan formulasi sedemikan rupa.

Sehingga keberadaan bangunan tidak mengganggu kelancaran aliran air sungai dan mengancam fondasi tebing sungai. Seharusnya warga yang hendak mendirikan bangunan memperhatikan terlebih dahulu ketentuan dan peraturan tentang GSS dan GSB.

“Tidak sedikit banjir dan longsor dipicu oleh pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai dan garis sempadan bangunan. Untuk mencegah ancaman banjir dan longsor, semua bangunan harus memenuhi persyaratan GSS dan GSB. Ini harus ada upaya kongkrit baik secara edukasi maupun pengawasan dari pemerintah atau dinas terkait, jangan terkesan ada ajang pembiaran,” cetus Abong.

Bicara masalah menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar GSS dan GSB, Abong menegaskan, semua bukanlah pekerjaan yang gampang. Untuk menjamin keberhasilan dalam penertiban bangunan-bangunan tersebut diperlukan kerja sama semua pemangku kebijakan, termasuk pemilik bangunan yang harus menyadari kesalahannya terhadap peraturan GSS dan GSB.

“Berangkat dari sosial kontrol, kami (Basmi) sangat menyangkan, bila pemerintah terkait tidak melakukan upaya penertiban. Sebenarnya untuk mengendalikan bangunan liar langgar GSS dan GSB, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi yang terbangun dari pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *