SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti penurunan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sektor kesehatan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyebut bantuan keuangan provinsi yang sebelumnya berada di kisaran Rp78 miliar kini dalam pembahasan anggaran disebut hanya sekitar Rp250 juta.
Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan kembali melalui dokumen anggaran resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGB PT Surya Petani Seluas 32 Hektare
Menurut Yudha, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat tetap harus dipenuhi. Hal itu mencakup kepesertaan BPJS hingga bantuan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan layanan medis.
Salah satu opsi yang menurutnya dapat membantu masyarakat adalah kebijakan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP, apabila dapat diterapkan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau program berobat cukup menggunakan KTP bisa berjalan selaras dengan kebijakan gubernur, tentu ini menjadi solusi yang sangat baik. Namun, petunjuk teknisnya harus jelas agar masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan,” ujar Yudha, Jumat (16/10/2026).
DPRD Cek Kesiapan Rumah Sakit
Yudha mengatakan DPRD Kabupaten Sukabumi telah berkomunikasi dengan sejumlah rumah sakit, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD), untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan program layanan tersebut.
Dari komunikasi tersebut, kata dia, petunjuk teknis pelaksanaan di sejumlah rumah sakit di wilayah Sukabumi masih perlu dipastikan.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang telah disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan ketika diterapkan di lapangan.
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Catatan atas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah
“Jangan sampai masyarakat datang untuk berobat dengan harapan mendapatkan layanan, tetapi ternyata mekanismenya belum siap. Pemerintah daerah tetap harus menjawab kebutuhan warga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan,” tegasnya.
Menurut Yudha, kejelasan mekanisme menjadi penting agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terhambat persoalan administrasi ketika datang ke fasilitas kesehatan.
Pemkab Sukabumi Sebut PKS Telah Ditandatangani
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan kerja sama terkait program layanan kesehatan tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Tahap selanjutnya, kata Andreas, adalah menunggu proses implementasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan masyarakat yang sakit memperoleh pelayanan rumah sakit dengan baik tanpa terkendala kemampuan ekonomi,” kata Andreas.
Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menyelaraskan pelaksanaan program tersebut sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Intinya, pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah ingin masyarakat yang sakit benar-benar dilayani dengan baik,” ujarnya.

