SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengungkapkan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pemuktahiran dan penelitian data pemilih yang tengah dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada integritas pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menyampaikan bahwa jika dalam proses evaluasi dan pencermatan ditemukan langkah kerja Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur, maka Bawaslu akan merekomendasikan perbaikan berdasarkan alat kerja atau buku kerja Pantarlih yang berlaku.
“Pengawasan tentu terus kami lakukan. Maka, jika masih terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih, maka kami menyarankan agar dilakukan proses coklit ulang berdasarkan temuan dan hasil evaluasi yang dilakukan,” ujar Yasti kepada wartwan, Rabu (17/07/24).
Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan bahwa sebaran pemilih di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Sukabumi tidak merata. Beberapa TPS tercatat memiliki jumlah pemilih yang sangat padat, sementara ada juga TPS yang memiliki jumlah pemilih jauh lebih sedikit. Hal ini dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu.
“Maka atas dasar tersebut, kami meminta agar dilakukan sinkronisasi dan pemetaan ulang terkait dengan sebaran pemilih di TPS dan penempatan TPS. Hal ini penting agar pemilih tidak terlalu padat di TPS tertentu, dan jarak antara pemilih dan TPS tidak terlalu jauh sehingga menghindari keluhan dari pemilih,” tambah Yasti.
Selain itu, Yasti juga menekankan pentingnya sinkronisasi ulang data pemilih yang sudah meninggal. Bawaslu meminta agar pihak terkait melakukan pengecekan dengan Dinas Tarkimsih, pemerintah kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan tidak ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal.
“Untuk pemilih yang sudah pindah tempat tinggal, baik yang masuk atau keluar, kami minta agar sinkronisasi dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pemerintah kecamatan dan kelurahan,” jelas Yasti.
Yasti juga menyoroti pemilih potensial yang belum genap berusia 17 tahun saat dilakukan coklit, namun akan berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan, 27 November 2024. Bawaslu meminta agar data pemilih ini didata secara berjenjang sesuai dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlaku.
“Serta untuk pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, kami meminta agar coklit dilakukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga data yang diperoleh lebih mutakhir,” pungkas Yasti.