SUKABUMIKU.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sukabumi Kota. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada momentum peringatan HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa rapat ini membahas tahapan pencalonan bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang semakin mendekati hari-H pendaftaran.
“Kami membahas persiapan pendaftaran para Bacalon yang tinggal menghitung minggu. Semua proses dan tahapan harus berjalan dengan baik, tanpa ekses, serta meminimalisir adanya pelanggaran, karena ada potensi pidana pada tahapan pencalonan,” ujar Yasti dalam keterangannya, Minggu (18/08/2024).
Yasti menambahkan, tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu sangat krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Sentra Gakkumdu harus siap bekerja tanpa libur, mengingat tidak ada tanggal merah dalam pelaksanaan Pemilu. “Sentra Gakkumdu harus ready to work. Dalam pemilihan kepala daerah, setiap tanggal adalah hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Rapat tersebut juga membahas penanganan tindak pidana pemilu yang harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yasti menegaskan bahwa Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Sukabumi siap bekerja sama untuk menangani kasus pelanggaran Pemilu. “Kami akan bersama-sama menangani tindak pidana pemilu sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala hukum yang merugikan peserta maupun pemilih. (Ky)