Berita Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi Ingatkan KPU Teliti dalam Verifikasi Dokumen Pencalonan Bacaleg

×

Bawaslu Kota Sukabumi Ingatkan KPU Teliti dalam Verifikasi Dokumen Pencalonan Bacaleg

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi administrasi terkait perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tinggal beberapa hari lagi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa KPU memiliki peran penting dalam menentukan apakah seorang Bacaleg memenuhi syarat atau tidak untuk maju dalam Pemilu 2024. “Sebab itu, KPU harus teliti dalam memverifikasi dokumen, agar tidak ada Bacaleg yang dirugikan atau diuntungkan dalam setiap keputusan,” ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2024.

Aminuddin juga mengingatkan agar setiap langkah dalam proses penetapan yang dilakukan KPU harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ikuti aturan yang ada dalam setiap penentuan keputusan,” imbuhnya.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh Bacaleg untuk segera melengkapi dokumen pencalonan yang masih kurang. Terlebih lagi, masih ada kesempatan hingga 9 Juli 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. “Selagi ada kesempatan sampai 9 Juli mendatang, segera lengkapi persyaratan yang kurang,” ujarnya.

Aminuddin menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi hal yang sangat mutlak, dan Bacaleg tidak boleh mengabaikan dokumen yang kurang atau tidak dilampirkan. “Pokoknya, lengkapi dan penuhi persyaratan yang ada di dalam aturan. Kalau tidak, Bacaleg itu sendiri yang akan rugi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, menyebutkan bahwa banyak Bacaleg yang belum melengkapi beberapa persyaratan, terutama terkait surat keterangan sehat. “Jika berbicara yang paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi,” ujar Agung.

Meski begitu, KPU Kota Sukabumi masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk melengkapi persyaratan tersebut. “Kami masih memberikan kesempatan sampai 9 Juli 2024, pukul 23.59, untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” pungkasnya. (Ky)