Politik

Bawaslu Kota Sukabumi Nyatakan Camat Cibereum Terbukti Bersalah Lakukan Cawe – Cawe

×

Bawaslu Kota Sukabumi Nyatakan Camat Cibereum Terbukti Bersalah Lakukan Cawe – Cawe

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, merilis hasil dari laporan adanya dugaan cawe-cawe atau mendukung salah satu paslon yang dilakukan camat tersebut secara aktif.

Dalam rilis itu Bawaslu menetapkan oknum Camat Cibeureum bersalah telah melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menegaskan, bahwa sebelumnya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah mempunyai hak pilih dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024.

“Ya, yang dilaporkan pada 15 Oktober 2024 terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh terlapor yang berstatus PNS di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Yasti dalam keterangan nya.

Lanjut Yustia, bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Yaitu, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang Menjadi Undang-Undang bahwa Bawaslu Kota Sukabumi mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan,” ucapnya

Bawaslu Kota Sukabumi, sambung Yustia Asih telah melakukan penanganan terhadap pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.

“Bahwa berdasarkan dari hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register: 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni Netralitas Aparatus Sipil Negara,” jelasnya.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Yaitu tentang pedoman pembinaan dan juga pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan dalam Lampiran II Huruf B poin (6), Pelanggaran Disiplin bagi ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan.

“Selain itu calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota/Waki Walikota) dan meneruskan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya tim advokasi dan hukum Paslon (pasangan calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, nomor urut 3 M Muraz-Andri Hamami, melaporkan Camat Cibeureum karena diduga melanggar netralitas ASN dengan melakukan cawe cawe atau menampilkan sikap keberpihakan kepada salah satu calon Wali Kota ke Bawaslu. (Ky)