Berita Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi Teruskan Laporan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu Jawa Barat

×

Bawaslu Kota Sukabumi Teruskan Laporan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dalam rangka menjaga transparansi dan integritas proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaporkan hasil kerja pengawasan pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hingga tahap rekapitulasi, Bawaslu Kota Sukabumi mencatat telah menangani 22 dugaan pelanggaran.

Dari total dugaan pelanggaran tersebut, 8 perkara diregister dan 14 lainnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat material. Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menjelaskan bahwa terdapat 19 laporan, 3 temuan, dan 1 laporan penerusan terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Dari 19 laporan, 7 di antaranya terjadi pada masa tenang, namun dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil. Untuk laporan TSM, sesuai dengan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, laporan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Yasti.

Temuan Penting dalam Pelaksanaan Pemilu

Berdasarkan laporan dari 551 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Sukabumi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dan kendala operasional, seperti.

1. Ketidaksesuaian Surat Suara

Kelebihan surat suara ditemukan di TPS 14 Babakan, TPS 14 Gedong Panjang, dan TPS 14 Kelurahan Tipar.

Kekurangan surat suara terjadi di TPS 1 Cibeureum Hilir, TPS 13 Cikondang, TPS 11 Limus Nunggal, dan TPS 4 Kelurahan Gunung Puyuh.

2. Kesalahan Operasional

Kesalahan pemberian surat suara di TPS 1 Limus Nunggal dan TPS 3 Karamat.

Keterlambatan pembukaan TPS di TPS 10 Sindang Palay, TPS 1 Sindang Palay, dan TPS 29 Baros.

Pemilih menggunakan formulir A5 tidak sesuai jadwal di TPS 5 Selabatu dan TPS 13 Karang Tengah.

3. Dugaan Pelanggaran Lainnya

Pemilih tidak memilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Sindang Sari dan TPS 6 Cisarua.

Saksi tidak berdomisili sesuai lokasi TPS di TPS 6 Cisarua.

Semua permasalahan telah dicatat dalam formulir kejadian khusus dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Yasti menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Sukabumi bertujuan untuk memastikan setiap tahap pemilu berjalan sesuai aturan. “Evaluasi dari temuan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi distribusi logistik dan kelancaran operasional pemungutan suara ke depannya,” ujar Yasti.

Bawaslu Kota Sukabumi juga berkomitmen untuk terus menjaga integritas proses pemilu dengan mendorong koordinasi yang lebih baik di semua tingkatan, demi terlaksananya pemilihan kepala daerah yang transparan, adil, dan berkualitas