Berita Utama

Bejad, Mantan Pegawai BUMN di Sukabumi Gagahi Anak di Bawah Umur

×

Bejad, Mantan Pegawai BUMN di Sukabumi Gagahi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
BUMN

SUKABUMIKU.id – Pria paruh baya yang juga merupakan mantan pegawai BUMN Perkebunan berinisial E.K (55 tahun) warga Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, ditangkap Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Kota lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (11/06/24).

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad E.K ini terjadi atas dasar laporan orang tua korban pada Selasa (04/06) lalu, dimana mereka mencurigai anaknya (korban) perempuan yang masih berusia 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh E.K.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, aksi bejad yang dilakukan oleh E.K ini bermula ketika E.K menyambangi rumah korban.

“Jadi, pelaku ini datang kerumah korban untuk meminta air panas, korban pada saat itu ada dirumah, kemudian korban meminta dibuatkan air susu, setelah menyeduhkan air susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini,” kata dia kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun

Lanjut dia, sebelum disetubuhi korban pun sempat diajak untuk menonton video porno oleh pelaku. Bahkan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya untuk menceritakan apa yang mereka tonton.

“Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan di lecehkan oleh pelaku,” imbuhnya.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan menurut penuturan E.K aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 8 kali.

“Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan sejauh ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau plPasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini masih kita dalami, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Ky)