Pendidikan

Berikut Penjelasannya Sesuai Al-Qur’an dan Hadis : Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Hewan Qurbannya

×

Berikut Penjelasannya Sesuai Al-Qur’an dan Hadis : Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Hewan Qurbannya

Sebarkan artikel ini
Resep Sate Bumbu Sederhana
Ilustrasi Makan Hewan Qurban/Sei

SUKABUMIKU.id – Berqurban adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Namun, muncul pertanyaan apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan qurbannya. Penjelasannya Sesuai Al-Qur’an dan Hadis.

Penjelasan berikut ini berdasarkan Al-Qur’an dan hadis akan menjawab pertanyaan tersebut.

Qurban Wajib dan Qurban Sunnat
Terdapat dua jenis qurban, yaitu qurban wajib dan qurban sunnat. Perlakuan terhadap daging qurban dari kedua jenis ini memiliki perbedaan yang penting.

Qurban Wajib
Qurban wajib, seperti qurban nazar, memiliki aturan yang lebih ketat. Bagi orang yang berkurban, daging hewan qurban wajib ini tidak boleh dimakan olehnya maupun oleh orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua daging hewan qurban wajib harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya.

Qurban Sunnat
Sebaliknya, untuk qurban sunnat, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan qurbannya. Bahkan, lebih afdhal jika ia memakan satu suapan dari daging qurbannya tersebut sebagai bentuk mengambil berkah dari ibadah qurban yang dilakukan.

Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Dasar dari anjuran memakan sebagian daging qurban sunnat dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28).

Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menikmati sebagian dari daging qurban dan membagikan sisanya kepada mereka yang membutuhkan, termasuk orang-orang yang sengsara dan fakir.

Selain itu, terdapat hadis yang menguatkan anjuran ini:

وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ

“Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan qurbannya.” (HR. al-Baihaqi).

Hadis ini menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri memakan sebagian dari hewan qurban yang beliau sembelih, menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan.

Secara ringkas, hukum memakan daging qurban berbeda antara qurban wajib dan qurban sunnat. Untuk qurban wajib, seperti qurban nazar, dagingnya harus sepenuhnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan orang yang wajib dinafkahi. Namun, untuk qurban sunnat, sangat dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging hewan qurban tersebut, sebagai bentuk mengambil berkah dari ibadah qurban.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah qurban dengan lebih tepat sesuai dengan syariat. Wallahu’alam, semoga artikel ini bermanfaat.(Sei)