SUKABUMIKU.id – Sebanyak 579 bencana alam mulai dari longsor banjir hingga puting beliung terjadi di Kota Sukabumi priode Januari hingga November 2024.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi dari jumlah bencana yang terjadi banjir paling mendominasi yakni sebanyak 248 kali, disusul cuaca ekstrem sebanyak 171 kali, lalu tanah longsor 91 kali, kemudian angin topan atau beliung 35 kali serta kebakaran permukiman sebanyak 25 kali, disusul gempabumi sebanyak 6 kali serta yang terendah kebakaran lahan 3 kali.
“Pada November merupakan frekuensi tertinggi yang dilaporkan masyarakat tercatat 306 kasus, disusul April 72 kasus, Maret 39 kasus, Januari 36 kasus, Mei 35 kasus, Juni 25 kasus, kemudian disusul September 15 kasus, Juli 14 kasus, Februari 18 kasus, Oktober 10 kasus dan Agustus 2 kasus,” kata Kalak BPBD Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik kepada wartawan, Senin (09/12/24).
Akibat kejadian tersebut, luas area terdampak seluas 1,7834 hektare dan 1.424 Kepala Keluarga (KK) terdampak diantaranya, 1.595 orang terdampak, 1.536 unit bangunan rusak dengan rincian yakni, 70 unit rusak berat, 198 unit rusak sedang dan 1.268 unit rusak ringan.
Sementara, wilayah tertinggi ada di Kecamatan Citamiang sebanyak 139 kali yang berasal dari Kelurahan Tipar 38 kasus, Kecamatan Cikole 96 kali yang berasal dari Kelurahan Cisarua 29 kasus, Kecamatan Cibeureum 87 kali yang berasal dari Kelurahan Cibeureum Hilir 35 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh 78 kali yang berasal dari Kelurahan Sriwidari 26 kasus, Kecamatan Baros 63 kali yang berasal dari Kelurahan Jayaraksa 25 kasus, Kecamatan Warudoyong 63 kali yang berasal dari Kelurahan Sukakarya 18 kasus, dan terakhir Kecamatan Lembursitu 53 kali yang berasal dari Kelurahan Cikundul 19 kasus.
“Dari semua kejadia sudah dilakukan penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat dan pasca bencana dalam bentuk upaya lainnya,” paparnya.
Bukan hanya itu tambah dia, BPBD juga sudah melaksanakan tugas dalam penanganan banjir di sejumlah wilayah Kota Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 188.45/268-BPBD/2024 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi.
“Kami juga membentuk pos darurat bencana banjir di Kelurahan Cikondang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor: 188.45/270-BPBD/2024 Tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)