SUKABUMI – Polres Sukabumi telah mengamankan seorang guru madrasah berinisial ES yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana asusila di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku dalam kasus yang dikenal dengan sebutan Walid Versi Surade ini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukabumi sejak Kamis (4/12/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA,” kata AKBP Samian.
Baca Juga: Longsor di Cibadak Sukabumi Putus Akses Jalan dan Ancam Permukiman Warga, Empat KK Mengungsi
Ia juga mengimbau warga Surade dan sekitarnya agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Polisi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan bahwa ES sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Statusnya masih dalam pemeriksaan. Penyidik tengah mendalami keterangan terlapor serta mencocokkannya dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ungkap Hartono.
Baca Juga: Hujan Deras Empat Jam Terjang Cisolok Sukabumi: Tembok Sekolah Jebol, Jembatan Hanyut
Kasus ini sebelumnya sempat memicu keresahan di wilayah Pajampangan. Pengamanan terhadap ES diharapkan dapat menenangkan situasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar, membenarkan bahwa kliennya telah hadir secara sukarela ke Polres Sukabumi. Sukma menegaskan bahwa kehadiran tersebut menunjukkan itikad baik dan ketaatan terhadap proses hukum.
“Hari ini kami yang mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini menunjukkan bahwa klien kami taat hukum dan tidak menghindari proses,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Asjap Tegaskan Tambang Ilegal Sukabumi Bakal Diberantas
Menyangkut status hukum kliennya, Sukma mengingatkan publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka belum merupakan vonis akhir.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang kami hormati, namun kebenaran materiil baru akan diuji di pengadilan,” katanya.
Tim kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai dan berjanji akan mengawal perkara ini secara transparan.

