SUKABUMI – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Polres Sukabumi kembali menghadirkan Bus SIM Keliling yang akan beroperasi pada Rabu, (2/7/2025) di Pos Lantas Parungkuda / Pasar Parungkuda. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Menariknya, layanan SIM Keliling ini terbuka untuk seluruh warga Indonesia, tidak terbatas pada SIM yang diterbitkan di wilayah Sukabumi saja.
Baca Juga : Pesona Curug Cijalu, Kedamaian di Air Terjun di Perbatasan Subang dan Purwakarta
Persyaratan yang Harus Disiapkan:
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diminta membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KTP/Suket tersebut
Petugas di lapangan hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk Diperhatikan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, apabila ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, masyarakat dipersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Perlu dicatat, bagi pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mendatangi Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi SIM tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.(Sei)