SUKABUMIKU.id – Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi telah memanggil terlapor, pelaporan, dan juga saksi untuk klarifikasi, pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan terhadap salah satu oknum camat yang diduga telah melakukan keberpihakan kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024, Kamis (17/10/24).
Sebelumnya Tim advokasi dan hukum Paslon (pasangan calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, nomor urut 3 M Muraz-Andri Hamami, melaporkan Camat Cibeureum yang diduga cawe cawe atau keberpihakan kepada salah satu calon Wali Kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah membenarkan telah memanggil pelapor, terlapor, dan juga saksi untuk mengklarifikasi soal dugaaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
“Betul ada pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi terkait netralitas ASN yang dituangkan di SKB 5 Mentri, salah satunya ada klausul yakni tidak boleh memposting, menyukai, atau memberikan komentar kepada akun calon,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, pelapor yakni dari Tim Advokasi dan Hukum pasalon MAJU, Danial Fadhilah, dan juga terlapor Camat Cibeureum, Yanwar Ridwan telah mengklarifikasi dugaan adanya cawe cawe terhadap calon Wali Kota Sukabumi.
“Tadi sudah dimintai klarifikasi dari terlapor saksi dan terlapor, kita juga masih lakukan pendalaman, sehingga tidak dapat secara langsung menyimpulkan hari ini ya, karena harus ada beberapa pembahasan dengan pimpinan yang lain,” tegas Firman.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dari hasil terlapor, pelapor dan saksi, karena ada saksi yang tidak datang satu orang, butuh 5 hari baru putusan, nanti pers rilisnya kita sampaikan,” sambung Firman.
Tim Advokasi dan Danial Fadhilah mengaku telah diundang oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi untuk klarifikasi tentang laporan yang sudah masuk ke Bawaslu beberapa waktu lalu terkait adanya oknum Camat yang diduga cawe cawe.
“Ya, hari ini kita diundang untuk klarifikasi tentang laporan kita, bahwa salah satu camat yaitu Camat Cibeureum diduga melakukan cawe cawe dan keberpihakan kepada salah satu calon yang bukti telah kami sampaikan. Salah satunya adalah camat tersebut aktif memberikan like atau menyukai postingan postingan di akun facebook calon Wali Kota,” cetusnya.
Dirinya menegaskan, semua bukti sudah disampaikan dan dilampirkan dalam laporan tersebut. “Nanti dari pihak Bawaslu juga akan menyampaikan, karena kita serahkan ke Bawaslu, meskipun camat tidak mengakui, tapi Bawaslu minta untuk uji forensik saja karena per hari ini like itu sudah hilang, kami menduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cibeureum Yanwar Ridwan menyebutkan pemanggilan dirinya itu terkait pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi dan Hukum Paslon MAJU. Dirinya berdalih, bahwa itu tidak ada faktor sengaja, karena dia mengaku suka terhadap kata kata indah, sehingga reflek memberikan like.
“Tapi saya menyadari itu kesalahan makanya saya langsung unlike. Saya orang kabupaten untuk apa menggiring, nanti ditertawakan,” ucapnya.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku reflek jika menyukai postingan postingan tersebut dan mengakui itu adalah kelemahannya. Apalagi seperti yang disampaikan di atas jika ada perempuan cantik.
“Kadang kadang reflek, kelemahan saya suka yang indah indah, kata kata indah, komo awewe geulis (apalagi cewe cantik) suka reflek saja. Makanya saya sekarang berhati hati, termasuk diunlike kalau keburu saya suka langsung unlike, tapi ada yang gak keburu, gak ada niat. Buat apa juga saya mengintervensi kita mah yang penting partisipasi masyarakat bisa mencapai 90 persen pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (Ky)