SUKABUMI – Camat Jampangkulon, Dading, memberikan peringatan tegas kepada aparatur desa agar tidak menunda penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan masyarakat. Menurutnya, setiap rupiah yang disetor warga merupakan amanah yang harus segera masuk ke kas daerah melalui Bank BJB.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan publik dan PBB yang digelar di Desa Cikarang dan Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Anang Janur Dukung Warga Cijerah Patungan Bangun Jalan Akses Desa
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Jampangkulon dan aparatur desa itu, Dading menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa.
“Begitu masyarakat membayar PBB, uangnya harus langsung disetorkan ke Bank BJB. Jangan sampai ada yang menahan atau menunda penyetoran karena itu adalah uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dading.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada pengelolaan dana publik yang bersih dan transparan. Karena itu, aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan dituntut bekerja profesional dan menjaga amanah warga.
“Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Tugas kita memastikan uang tersebut langsung masuk sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terganggu karena kelalaian dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selain menyoroti pengelolaan PBB, monev juga difokuskan pada evaluasi pelayanan publik di desa. Pemerintah kecamatan ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Dading mengapresiasi capaian setoran PBB Desa Cikarang yang menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang diterima kecamatan, sebagian besar penerimaan PBB yang telah dipungut sudah disetorkan ke Bank BJB.
“Capaian Desa Cikarang cukup baik dan ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk mempercepat realisasi PBB,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Jampangkulon berkomitmen melakukan monitoring secara berkala ke seluruh desa sebagai langkah pengawasan sekaligus pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik serta pengelolaan PBB berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Dengan pengawasan yang diperketat, kecamatan berharap tidak ada lagi keterlambatan penyetoran pajak dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa semakin meningkat.

