Berita Utama

DAU Dipangkas Rp51 Miliar, APBD 2027 Kota Sukabumi Dibayangi Defisit Rp102 Miliar

×

DAU Dipangkas Rp51 Miliar, APBD 2027 Kota Sukabumi Dibayangi Defisit Rp102 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027 menghadapi tekanan fiskal setelah alokasi transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran, sementara kebutuhan belanja wajib masih membutuhkan pembiayaan besar.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, rancangan APBD 2027 mengalami defisit mencapai Rp102.125.679.349 atau sekitar Rp102,12 miliar.

Persoalan tersebut disampaikan Ayep dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026), saat memberikan penjelasan mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Ayep menjelaskan, penyusunan APBD mengacu pada RKPD Kota Sukabumi Tahun 2027 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Perencanaannya juga diselaraskan dengan hasil Musrenbang Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah.

Namun, struktur pendapatan daerah mengalami perubahan setelah terbitnya Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.

Salah satu penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU). Dari sebelumnya Rp477,92 miliar, alokasinya berubah menjadi Rp426,53 miliar.

Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp51,39 miliar atau 10,75 persen.

Selain DAU, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak juga mengalami penurunan dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar atau berkurang sekitar Rp1,60 miliar.

Sementara itu, DBH Sawit sebesar Rp600 juta belum dapat dimasukkan dalam penganggaran karena masih membutuhkan verifikasi dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah bersama kementerian teknis terkait.

Di sisi lain, pemerintah daerah masih harus memenuhi kebutuhan belanja wajib, terutama sektor kesehatan dan belanja pegawai.

Ayep menyebutkan, kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) mencapai Rp39,06 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp10,06 miliar.

“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengambil langkah dengan mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.

Surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 23 Oktober 2026.

Permohonan itu ditujukan untuk mendapatkan tambahan anggaran dari APBN Tahun 2027 guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ayep mengatakan, pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan bersama pemerintah pusat dan pihak terkait untuk menyesuaikan struktur pendapatan maupun belanja.

“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” katanya.

Selain mengupayakan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkot Sukabumi juga merencanakan pemanfaatan pembiayaan alternatif melalui pinjaman daerah.

Langkah tersebut dipertimbangkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik di tengah keterbatasan ruang fiskal.

“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah juga merencanakan pemanfaatan pembiayaan alternatif berupa pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik,” jelasnya.

Persoalan defisit APBD 2027 menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran mendatang. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja pegawai, serta program pembangunan tetap dapat diakomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Penjelasan Raperda APBD 2027 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, anggota DPRD, serta undangan lainnya.